Pencahayaan alami dan buatan
1. TUJUAN
Standar ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman tentang penyediaan dan pemeliharaan kondisi pencahayaan yang baik, memadai dan sesuai dengan pekerjaan atau tugas yang sedang dilaksanakan.
2. CAKUPAN
Standar ini berlaku di semua area kerja Perusahaan Privatisasi dan Kontraktor Independen yang bekerja di dalam wilayah kontrak karya.
3. STANDAR KINERJA
3.1 Survei pencahayaan di semua area kerja/operasi akan dilakukan untuk
menentukan apakah pencahayaannya memadai. Semua survei dasar akan dilakukan oleh Bagian Higina Industri Departemen K3.
3.2 Rekomendasi hasil survei pencahayaan ditindaklanjuti dan bukti tindakan
rekomendasi diserahkan pada waktunya ke Bagian Higina Industri Departemen K3.
3.3 Survei ulang dilakukan bila telah terjadi perubahan untuk memastikan
kepatuhan terhadap rekomendasi. Permintaan survei ulang dilaksanakan oleh Bagian Higina Industri Departemen K3.
3.4 Inspeksi dan program pemeliharaan yang sesuai dibuat oleh masing-
masing Pemilik Area untuk memastikan bahwa fasilitas pencahayaan dalam kondisi memadai setiap waktu. Setiap area akan diperiksa paling kurang sekali setahun, dimana kerusakan dicatat dalam logbook atau media inspeksi lain.
3.5 Bila terdapat perubahan signifikan, baik berkurangnya pencahayaan
berdasarkan hasil survei atau karena adanya perubahan dalam bangunan, struktur, atau proses harus dilaporkan oleh Pemilik Area ke Bagian Higina Industri Departemen K3 untuk disurvei ulang.
3.6 Iluminasi memadai untuk kondisi kerja selamat disediakan di semua lantai
bangunan, koridor, jalan gang,, jalan tangga, panel saklar, area bongkar- muat, lokasi pembuangan, serta semua area kerja.
3.7 Lampu kepala perorangan (individual cap lamp) harus dibawa oleh semua
orang yang memasuki tambang bawah tanah guna pencahayaan serta area sekitar yang memerlukan.
3.8 Sistem pencahayaan harus diinspeksi, dibersihkan dan dirawat secara
teratur
3.9 Pencahayaan darurat harus tersedia di tempat-tempat seperti ruang saklar,
ruang kontrol, lokasi bongkar-muat, tempat bukaan (opening) sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan.
3.10 Semua pencahayaan untuk lokasi-lokasi yang berbahaya seperti tempat
penyimpanan bahan bakar, stasiun pengisian bahan bakar, pabrik asetilin dan sebagainya harus memenuhi standar ANSI/NFPA 70/NEC.
3.11 Lampu-lampu portabel harus disediakan dalam jumlah cukup untuk
kebutuhan inspeksi dan pemeriksaan di area-area dimana tidak terdapat pencahayaan tetap/permanen. (Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RI No. 555: Pasal 101).
4. STANDAR AKUNTABILITAS
4.1. Komite Pengarah K3LLP
• Mengkaji ulang dan mengesahkan standar-standar dan memeriksa ulang sebagaimana diatur.
• Bersama bagian-bagian terkait yang lain memastikan bahwa semua standar diimplementasikan di seluruh area kontrak karya.
4.2. Bagian Higina Industri – Departemen K3
• Memberikan saran tentang syarat-syarat pencahayaan standar serta sumberdaya berkenaan dengan peralatan dan personel untuk melaksanakan survei pencahayaan.
• Melaksanakan survei pencahayaan di semua area di dalam Kontrak Karya.
• Melaksanakan survei pencahayaan ulang sebagaimana diminta.
4.3. Kepala Divisi/Departmen
• Berkonsultasi dengan Departemen K3 mengenai kebutuhan survei dan survei ulang pencahayaan.
• Menyediakan sumber daya memadai selain surveyor pencahayaan demi efektivitas implementasi standar pencahayaan
• Memastikan adanya sistem pelaksanaan inspeksi dan pemeliharaan pencahayaan di area tanggungjawabnya.
4.4. Pemilik Area
• Memastikan agar pencahayaan yang memadai tersedia di semua area dengan cara memasang, memelihara, menginspeksi, memperbaiki, membersihkan, dan mengganti sebagaimana diperlukan.
• Memastikan persyaratan pencahayaan dipertimbangkan ketika melakukan evaluasi tugas/pekerjaan baru.
• Melaporkan kepada Bagian Higina Industri Departemen K3 apabila terdapat perubahan berarti dalam pencahayaan, baik berkurangnya pencahayaan karena hasil survei atau survei ulang atau akibat perubahan dalam bangunan, struktur atau proses yang mempengaruhi pencahayaan.
4.5. Pengawas Lini Depan
• Memasukkan inspeksi pencahayaan dalam program inspeksi harianmereka, memperbaiki dan mengganti lampu-lampu yang hilang atau rusak.
• Memastikan bahwa persyaratan pencahayaan dipertimbangkan dalam mengevaluasi tugas-tugas/pekerjaan baru.
4.6. Karyawan
• Melaporkan lampu-lampu yang hilang, rusak atau gangguan-gangguan pencahayaan kepada pengawas langsung atau melalui cara penyampaian saran yang ada.
• Membantu perusahaan dalam merawat dan memelihara lampu-lampu portabel yang diserahkan kepadanya.
Kamis, 19 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar